Kamis, 19 Mei 2016

Anjab Penyusun Rencana Program dan Anggaran

ANALISIS JABATAN
PENYUSUN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN


1.      IDENTITAS JABATAN

1. 1     Kode Jabatan

1. 2     Nama Jabatan
Penyusun Rencana Program dan Anggaran
1. 3     Nama Unit Kerja
STAHN Gde Pudja Mataram
1. 4     Instansi
Kementerian Agama
1. 5     Nama Jabatan Atasan Langsung
:  Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi
1. 6     Lokasi (Geografis)
:  Kota                :  Mataram
   Provinsi           :  Nusa Tenggara Barat

2.      KEDUDUKAN JABATAN
 





  


3.      TUGAS POKOK DAN FUNGSI JABATAN
3. 1     Tugas
Mengumpulkan, menghimpun, melengkapi data dan informasi untuk kepentingan pengolahan data perencanaan program dan selanjutnya melaksanakan kegiatan perencanaan yang bersifat menyeluruh mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif kebijakan perencanaan dan menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan kebutuhan unit kerja dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar tercapai sasaran sesuai yang diharapkan.

3. 2     Fungsi
Penyiapkan data, informasi dan bahan penyusunan rencana program dan anggaran.

4.      TUJUAN JABATAN
Diwujudkannya rencana program dan anggaran dengan baik

5.      URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1      Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data rencana program sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
Tahapan:
5.1.1      Mempelajari dokumen sebelumnya dan peraturan perundang yang berlaku;
5.1.2      Mengumpulkan bahan dan data rencana program;
5.1.3      Mengklasifikasikan bahan dan data rencana program sesuai spesifikasi dan prosedur;
5.1.4      Membuat daftar klasifikasi bahan dan data rencana program.

5.2      Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dan rencana program sesuai prosedur dalam rangka penyusunan rencana program dan anggaran;
Tahapan:
5.2.1     Mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5.2.2     Mempelajari bahan rencana program;
5.2.3     Mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana program;
5.2.4     Membuat surat/laporan hasil kajian karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana program.

5.3      Menyusun konsep penyusunan rencana program sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
Tahapan:
5.3.1     Mempelajari surat dinas/disposisi pimpinan;
5.3.2     Mengumpulkan data usulan rencana program masing-masing bidang/bagian;
5.3.3     Membuat konsep penyusunan rencana program dan anggaran;
5.3.4     Mengkonsultasikan konsep yang dibuat kepada pimpinan;
5.3.5     Memfinalisasi konsep

5.4      Menginventarisasi peraturan perundangan dan ketentuan-ketentuan yang berlaku dan terkait dengan data perencanaan untuk digunakan sebagai landasan hukum pengambilan keputusan;
Tahapan:
5.4.1     Mempelajari dokumen sebelumnya dan peraturan perundangan yang berlaku;
5.4.2     Mengumpulkan dan menghimpun peraturan-peraturan yang terkait dengan pelaksanaan tugas;
5.4.3     Melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan ketentuan yang berlaku.

5.5      Mengumpulkan data-data dan informasi serta permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebaga bahan kerja:
Tahapan:
5.5.1    Menghimpun dan mempelajari pelaksanaan program dan kegiatan tahun lau sebagai bahan perbandingan;
5.5.2    Mengumpulkan data usulan masing-masing bidang/bagian;
5.5.3    Mempelajari data-data dan informasi serta permasalahan yang dihadapi;

5.6      Mengecek kebenaran dan keabsahan terhadap data perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah data perencanaan tersebut sudah memenuhi persyaratan;
Tahapan:
5.6.1    Mempelajari peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5.6.2    Mempelajari data perencanaan;
5.6.3    Mengecek kebenaran dan keabsahan data perencanaan;




5.7      Membuat konsep pemecahan masalah terhadap data perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telahaan;
Tahapan:
5.7.1     Mempelajari surat dinas/disposisi pimpinan;
5.7.2     Mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi;
5.7.3     Membuat konsep pemecahan masalah;
5.7.4     Mengkonsultasikan konsep yang dibuat kepada pimpinan;
5.7.5     Memfinalisasi konsep;

5.8      Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Tahapan:
5.8.1     Menyusun kosep RKT berdasarkan target indikator kinerja sesuai dengan delegasi pimpinan atas dasar usulan kegiatan prioritas, hasil rapat pimpinan dan hasil rapat kerja tahunan;
5.8.2     Menyusun rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran
5.8.3     Melakukan review konsep RKT dengan pimpinan
5.8.4     Melakukan koordinasi dan konfirmasi RKTdengan eselon I

5.9      Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Tahapan:
5.9.1     Membuat dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu indikatif;
5.9.2     Membuat dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu sementara;
5.9.3     Membuat dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu definitif;
5.9.4     Mengajukan konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pimpinan;
5.9.5     Memfinalisasi Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)

5.10    Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) / term of reference (TOR)
Tahapan:
5.10.1   Membuat dan mengetik konsep KAK/TOR;
5.10.2   Mengajukan konsep KAK/TOR kepada pimpinan
5.10.3   Finalisasi KAK/TOR

5.11    Menuangkan rencana program dan anggaran kedalam rincian kertas kerja satker melalui aplikasi RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga)
5.11.1   Menginput RAB berdasarkan pagu definitif;
5.11.2   Melakukan penelahaan/konsultasi RKA-KL dengan eselon I dan atau APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah)
5.11.3   Menyerahkan ADK RKAKL yang sudah ditelaah kepada eselon I
5.11.4   Mendownload RKA-KL dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang sudah disahkan
5.11.5   Melakukan revisi RKA-KL sesuai kebutuhan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.





5.12    Mendokumentasikan semua data/bahan/surat sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi data tersebut mudah dicari;
Tahapan:
5.12.1   Mengumpulkan arsip-arsip/dokumen/surat yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas;
5.12.2   Menyiapkan map folder, odner, boks arsip dan rak arsip;
5.12.3   Menyimpan arsip;

5.13    Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis dan lisan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertangungjawaban;
Tahapan:
5.13.1   Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
5.13.2   Mengkonsultasikan konsep kepada pimpinan;
5.13.3   Memfinalisasi Laporan.

5.14    Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar kegiatan kedinasan dapat berjalan lancar;
Tahapan:
5.14.1   Mempelajari tugas;
5.14.2   Menjalankan tugas;
5.14.3   Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.

6.      BAHAN KERJA
6.1      Bahan dan data rencana program;
6.2      Surat masuk dan disposisi pimpinan;
6.3      Peraturan;
6.4      Data perencanaan;
6.5      Rencana dan realisasi kegiatan;
6.6      Perintah Pimpinan/surat perintah/surat tugas;
6.7      Data dan informasi program dan anggaran tahun anggaran yang lalu

7.      PERALATAN KERJA
7.1      SOP dan Juknis
7.2      Perangkat komputer/laptop;
7.3      Jaringan internet;
7.4      Telepon;
7.5      Printer;
7.6      Alat Tulis Kantor;
7.7      Meja;
7.8      Kursi;
7.9      Almari Arsip.

8.      HASIL KERJA
8.1      Daftar klasifikasi bahan dan data rencana program;
8.2      Laporan hasil kajian karekteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana program;
8.3      Penyusunan rencana program;
8.4      Terinventarisir peraturan perundangan dan ketentuan-ketenutan yang berlaku dan terkati dengan data perencanaan;
8.5      Data-data dan informasi;
8.6      Data perencanaan yang benar dan telah diuji keabsahannya;
8.7      Pemecahan masalah;
8.8      Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
8.9      Kerangka Acuan Kerja (KAK) / term of reference (TOR)
8.10    Naskah Rincian Kertas Kerja Satker / RKA-KL
8.11    Dokumentasi surat;
8.12    Laporan pelaksanaan Kegiatan;
8.13    Tugas kedinasan lain terlaksana
9.      WEWENANG
9.1      Meminta data/bahan perencanaan;
9.2      Menolak memberikan informasi yang bersifat rahasia;
9.3      Menanyakan jika terjadi kesulitan;
9.4      Memberi masukan kepada atasan;
9.5      Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di bagian perencanaan.
10.   TANGGUNGJAWAB
10.1    Kelancaran dalam pelaksanaan tugas;
10.2    Keakuratan data;
10.3    Pelaksanaan tugas sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
10.4    Kesesuaian antara bahan rencana program dan program yang dihasilkan;
10.5    Menyusun RAB sesuai alokasi anggaran;
10.6    Menyusun TOR dengan baik;
10.7    Menyusun RKA-KL sesuai pagu anggaran
10.8    Mengurus administrasi pelaksanaan anggaran.
11.  DIMENSI JABATAN
11.1    Dimensi nonfinansial yang menjadi tanggung jawab penyusunan rencana program dan anggaran meliputi sosialisasi penyusunan anggaran biaya dan pelatihan penyusunan RKA-KL
11.2    Dimensi finansial
-
12.  HUBUNGAN KERJA
12.1    Ketua STAHN Gde Pudja Mataram
12.2    Wakil Ketua I, II dan III STAHN Gde Pudja Mataram;
12.3    Kepala Bagian AUAK STAHN Gde Pudja Mataram;
12.4    Para eselon IV di lingkungan STAHN Gde Pudja Mataram;
12.5    Para Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Unit pada STAHN Gde Pudja Mataram
12.6    Para Pelaksana di lingkungan Bagian AUAK STAHN Gde Pudja Mataram.
13.  MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
Singkatnya batas waktu penyusunan dan penelahaan anggaran setelah pagu anggaran difinitif diberikan ke masing-masing satker

14.  RESIKO BAHAYA
Terkena radiasi Komputer, Depresi, dll.

15.  SYARAT JABATAN
15.1    Pangkat/Golongan: Penata Muda, (III/a)
15.2    Pendidikan Formal Minimal: S1
Jurusan: Ekonomi/Keagamaan Hindu, Manajemen/Administrasi Negara
15.3    Pendidikan/Pelatihan Khusus: Diklat Prajabatan, Diklat-diklat keuangan dan perencanaan
15.4    Pengalaman Kerja Minimal: pernah menjabat sebagai JFU lainnya  
15.5    Persyaratan Fisik: Sehat jasmani dan rohani
15.6    Persyaratan Umur:
15.6.1   Minimal: 22 tahun;
15.5.1   Maksimal: 56 tahun.
15.7    Persyaratan Kompetensi:
15.7.1      Attitude/Sikap: berpikir analitis, kritis, teliti, tegas, percaya diri, dan mampu mengendalikan emosi;
15.7.2      Knowledge/Pengetahuan: menguasai bidang perencanaan program dan anggaran;
15.7.3      Technical Skill/Keahlian: mampu mengoperasikan komputer/laptop, mampu berbahasa Inggris dan berkomunikasi dengan baik, serta mampu menulis laporan dengan baik.
                                                                                
Mataram,                                       2016
a.n.  Ketua STAHN Gde Pudja Mataram
Kepala Bagian AUAK
u.b. Kepala Sub Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi,



       Ida Ayu Ketut Wuri Handayani, S.Ag.
       NIP. 19760902 200112 2 002