ANALISIS
JABATAN
PENYUSUN RENCANA PROGRAM DAN ANGGARAN
1.
IDENTITAS
JABATAN
1. 1
Kode
Jabatan
|
|
1. 2
Nama
Jabatan
|
: Penyusun Rencana Program dan
Anggaran
|
1. 3
Nama
Unit Kerja
|
: STAHN Gde Pudja Mataram
|
1. 4
Instansi
|
: Kementerian Agama
|
1. 5
Nama
Jabatan Atasan Langsung
|
: Kepala
Sub Bagian Perencanaan,
Keuangan dan Akuntansi
|
1. 6
Lokasi (Geografis)
|
: Kota : Mataram
Provinsi :
Nusa
Tenggara Barat
|
2.
KEDUDUKAN
JABATAN
3. TUGAS POKOK DAN FUNGSI
JABATAN
3. 1
Tugas
Mengumpulkan,
menghimpun, melengkapi data dan informasi untuk kepentingan pengolahan data
perencanaan program dan selanjutnya melaksanakan kegiatan perencanaan yang
bersifat menyeluruh mulai dari identifikasi permasalahan, perumusan alternatif
kebijakan perencanaan dan menyusun perencanaan program dan anggaran berdasarkan
kebutuhan unit kerja dan sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku agar
tercapai sasaran sesuai yang diharapkan.
3. 2 Fungsi
Penyiapkan data, informasi dan
bahan penyusunan rencana program dan anggaran.
4.
TUJUAN
JABATAN
Diwujudkannya
rencana program dan anggaran dengan baik
5. URAIAN TUGAS DAN KEGIATAN
5.1 Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data
rencana program sesuai spesifikasi dan prosedur untuk memudahkan apabila
diperlukan;
Tahapan:
5.1.1
Mempelajari
dokumen sebelumnya dan peraturan perundang yang berlaku;
5.1.2 Mengumpulkan bahan dan data rencana program;
5.1.3 Mengklasifikasikan bahan dan data rencana program
sesuai spesifikasi dan prosedur;
5.1.4 Membuat daftar klasifikasi bahan dan data rencana
program.
5.2 Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi
dan hal-hal yang terkait dan rencana program sesuai prosedur dalam rangka
penyusunan rencana program dan anggaran;
Tahapan:
5.2.1
Mempelajari
peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5.2.2 Mempelajari bahan rencana program;
5.2.3 Mengkaji karakteristik, spesifikasi dan hal-hal yang
terkait dengan rencana program;
5.2.4 Membuat surat/laporan hasil kajian karakteristik,
spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana program.
5.3 Menyusun konsep penyusunan rencana program sesuai
dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran yang diharapkan;
Tahapan:
5.3.1
Mempelajari
surat dinas/disposisi pimpinan;
5.3.2
Mengumpulkan
data usulan rencana program masing-masing bidang/bagian;
5.3.3
Membuat
konsep penyusunan rencana program dan anggaran;
5.3.4
Mengkonsultasikan
konsep yang dibuat kepada pimpinan;
5.3.5
Memfinalisasi
konsep
5.4 Menginventarisasi peraturan perundangan dan
ketentuan-ketentuan yang berlaku dan terkait dengan data perencanaan untuk
digunakan sebagai landasan hukum pengambilan keputusan;
Tahapan:
5.4.1
Mempelajari
dokumen sebelumnya dan peraturan perundangan yang berlaku;
5.4.2 Mengumpulkan dan menghimpun peraturan-peraturan yang
terkait dengan pelaksanaan tugas;
5.4.3 Melaksanakan tugas berdasarkan aturan dan ketentuan
yang berlaku.
5.5 Mengumpulkan data-data dan informasi serta
permasalahan yang ada sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebaga bahan
kerja:
Tahapan:
5.5.1 Menghimpun
dan mempelajari pelaksanaan program dan kegiatan tahun lau sebagai bahan
perbandingan;
5.5.2 Mengumpulkan data usulan masing-masing
bidang/bagian;
5.5.3 Mempelajari data-data dan informasi serta
permasalahan yang dihadapi;
5.6 Mengecek kebenaran dan keabsahan terhadap data
perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku untuk mengetahui apakah
data perencanaan tersebut sudah memenuhi persyaratan;
Tahapan:
5.6.1 Mempelajari
peraturan dan ketentuan yang berlaku;
5.6.2 Mempelajari
data perencanaan;
5.6.3 Mengecek
kebenaran dan keabsahan data perencanaan;
5.7 Membuat konsep pemecahan masalah terhadap data
perencanaan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagai hasil telahaan;
Tahapan:
5.7.1
Mempelajari
surat dinas/disposisi pimpinan;
5.7.2
Mengidentifikasi
permasalahan yang dihadapi;
5.7.3 Membuat konsep pemecahan masalah;
5.7.4 Mengkonsultasikan konsep yang dibuat kepada pimpinan;
5.7.5 Memfinalisasi konsep;
5.8 Menyusun Rencana Kerja Tahunan (RKT)
Tahapan:
5.8.1
Menyusun
kosep RKT berdasarkan target indikator kinerja sesuai dengan delegasi pimpinan atas
dasar usulan kegiatan prioritas, hasil rapat pimpinan dan hasil rapat kerja
tahunan;
5.8.2
Menyusun
rencana penerimaan dan pengeluaran anggaran
5.8.3
Melakukan
review konsep RKT dengan pimpinan
5.8.4
Melakukan
koordinasi dan konfirmasi RKTdengan eselon I
5.9 Membuat Rencana Anggaran Biaya (RAB)
Tahapan:
5.9.1
Membuat
dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu indikatif;
5.9.2
Membuat
dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu sementara;
5.9.3
Membuat
dan mengetik konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) pagu definitif;
5.9.4
Mengajukan
konsep Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) kepada pimpinan;
5.9.5
Memfinalisasi
Rencana Anggaran dan Biaya (RAB)
5.10 Membuat Kerangka Acuan Kerja (KAK) / term of reference (TOR)
Tahapan:
5.10.1 Membuat dan mengetik konsep KAK/TOR;
5.10.2 Mengajukan konsep KAK/TOR kepada pimpinan
5.10.3 Finalisasi KAK/TOR
5.11
Menuangkan rencana program dan anggaran kedalam
rincian kertas kerja satker melalui aplikasi RKA-KL (Rencana Kerja Anggaran
Kementerian/Lembaga)
5.11.1 Menginput
RAB berdasarkan pagu definitif;
5.11.2 Melakukan
penelahaan/konsultasi RKA-KL dengan eselon I dan atau APIP (Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah)
5.11.3 Menyerahkan ADK RKAKL yang sudah ditelaah kepada eselon
I
5.11.4 Mendownload
RKA-KL dan DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran) yang sudah disahkan
5.11.5 Melakukan
revisi RKA-KL sesuai kebutuhan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
5.12 Mendokumentasikan semua data/bahan/surat sesuai dengan
prosedur dan ketentuan yang berlaku agar apabila sewaktu-waktu diperlukan lagi
data tersebut mudah dicari;
Tahapan:
5.12.1 Mengumpulkan arsip-arsip/dokumen/surat yang
berhubungan dengan pelaksanaan tugas;
5.12.2 Menyiapkan map folder, odner, boks arsip dan rak arsip;
5.12.3 Menyimpan arsip;
5.13 Membuat laporan pelaksanaan kegiatan secara tertulis
dan lisan kepada atasan sebagai bahan evaluasi dan pertangungjawaban;
Tahapan:
5.13.1 Membuat konsep laporan hasil pelaksanaan tugas;
5.13.2 Mengkonsultasikan konsep kepada pimpinan;
5.13.3 Memfinalisasi Laporan.
5.14 Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan
oleh pimpinan baik tertulis maupun lisan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
agar kegiatan kedinasan dapat berjalan lancar;
Tahapan:
5.14.1 Mempelajari tugas;
5.14.2 Menjalankan tugas;
5.14.3 Melaporkan hasil pelaksanaan tugas.
6. BAHAN KERJA
6.1
Bahan dan data rencana program;
6.2
Surat masuk dan disposisi pimpinan;
6.3
Peraturan;
6.4
Data perencanaan;
6.5
Rencana dan realisasi kegiatan;
6.6
Perintah Pimpinan/surat perintah/surat tugas;
6.7
Data dan informasi program dan anggaran tahun anggaran
yang lalu
7. PERALATAN KERJA
7.1
SOP dan Juknis
7.2
Perangkat komputer/laptop;
7.3
Jaringan internet;
7.4
Telepon;
7.5
Printer;
7.6
Alat Tulis Kantor;
7.7
Meja;
7.8
Kursi;
7.9
Almari Arsip.
8.
HASIL KERJA
8.1 Daftar klasifikasi
bahan dan data rencana program;
8.2 Laporan hasil kajian
karekteristik, spesifikasi dan hal-hal yang terkait dengan rencana program;
8.3 Penyusunan rencana program;
8.4 Terinventarisir peraturan
perundangan dan ketentuan-ketenutan yang berlaku dan terkati dengan data
perencanaan;
8.5 Data-data dan informasi;
8.6 Data perencanaan yang benar
dan telah diuji keabsahannya;
8.7 Pemecahan masalah;
8.8 Rencana Anggaran dan Biaya
(RAB)
8.9 Kerangka Acuan Kerja (KAK) / term of reference (TOR)
8.10 Naskah Rincian Kertas Kerja
Satker / RKA-KL
8.11 Dokumentasi surat;
8.12 Laporan pelaksanaan Kegiatan;
8.13 Tugas kedinasan lain
terlaksana
9.
WEWENANG
9.1
Meminta data/bahan
perencanaan;
9.2
Menolak memberikan
informasi yang bersifat rahasia;
9.3
Menanyakan jika terjadi kesulitan;
9.4
Memberi masukan kepada atasan;
9.5
Membantu kelancaran pelaksanaan kegiatan di bagian
perencanaan.
10.
TANGGUNGJAWAB
10.1 Kelancaran dalam
pelaksanaan tugas;
10.2 Keakuratan data;
10.3 Pelaksanaan tugas sesuai
dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku;
10.4 Kesesuaian antara bahan
rencana program dan program yang dihasilkan;
10.5 Menyusun RAB sesuai alokasi
anggaran;
10.6 Menyusun TOR dengan baik;
10.7 Menyusun RKA-KL sesuai pagu
anggaran
10.8 Mengurus administrasi pelaksanaan
anggaran.
11. DIMENSI JABATAN
11.1 Dimensi nonfinansial yang menjadi tanggung jawab
penyusunan rencana program dan anggaran meliputi sosialisasi penyusunan
anggaran biaya dan pelatihan penyusunan RKA-KL
11.2 Dimensi finansial
-
12. HUBUNGAN KERJA
12.1 Ketua
STAHN Gde Pudja Mataram
12.2 Wakil
Ketua I, II dan III STAHN Gde Pudja Mataram;
12.3 Kepala
Bagian AUAK STAHN Gde Pudja Mataram;
12.4 Para
eselon IV di lingkungan STAHN Gde Pudja Mataram;
12.5 Para
Ketua Jurusan, Kepala Pusat dan Kepala Unit pada STAHN Gde Pudja Mataram
12.6 Para Pelaksana di lingkungan Bagian
AUAK STAHN Gde Pudja Mataram.
13. MASALAH DAN TANTANGAN JABATAN
Singkatnya
batas waktu penyusunan dan penelahaan anggaran setelah pagu anggaran difinitif
diberikan ke masing-masing satker
14. RESIKO BAHAYA
Terkena radiasi Komputer, Depresi, dll.
15. SYARAT JABATAN
15.1
Pangkat/Golongan: Penata Muda,
(III/a)
15.2
Pendidikan Formal
Minimal: S1
Jurusan: Ekonomi/Keagamaan Hindu, Manajemen/Administrasi Negara
15.3
Pendidikan/Pelatihan
Khusus: Diklat Prajabatan,
Diklat-diklat keuangan dan perencanaan
15.4
Pengalaman Kerja Minimal:
pernah menjabat sebagai JFU lainnya
15.5
Persyaratan Fisik:
Sehat jasmani dan rohani
15.6
Persyaratan Umur:
15.6.1
Minimal: 22 tahun;
15.5.1
Maksimal: 56 tahun.
15.7
Persyaratan
Kompetensi:
15.7.1 Attitude/Sikap: berpikir analitis, kritis, teliti, tegas, percaya diri, dan
mampu mengendalikan emosi;
15.7.2
Knowledge/Pengetahuan: menguasai bidang perencanaan program dan anggaran;
15.7.3 Technical Skill/Keahlian: mampu
mengoperasikan komputer/laptop, mampu berbahasa Inggris dan berkomunikasi dengan
baik, serta mampu menulis laporan dengan baik.
Mataram, 2016
a.n. Ketua STAHN
Gde Pudja Mataram
Kepala Bagian AUAK
u.b. Kepala Sub
Bagian Perencanaan, Keuangan dan Akuntansi,
Ida Ayu
Ketut Wuri Handayani, S.Ag.
NIP. 19760902
200112 2 002